Apa Isi Bahan Aktif Pestisida?

Apa Isi Bahan Aktif Pestisida?

Apakah itu bahan aktif pestisida? Bahan aktif pestisida (active ingredients), untuk umumnya petani bukan-lah arti yang asing di telinga mereka. Abamektin, siflutrin, sipermetrin umpamanya, yaitu contoh nama bahan aktif yang kerap petani dengar.

Bahan aktif pestisida yaitu bahan kimia yang ada pada pestisida yang bisa mengendalukan atau membunuh hama penyakit. Sekarang ini mungkin saja jumlahnya telah beberapa ribu, mengingat jumlah merk pestisida yang mengedar di market juga beberapa ribu.

Kenyataan perihal bahan aktif pestisida 

Label disuatu pestisida mewakili nama bahan aktif beserta konsentrasinya sekalian umpamanya AGRIMEC 18 EC memiliki kandungan abamektin 18g/l, atau CURZATE 8/64 memiliki kandungan bahan aktif ganda simoksanil 8%, mankozeb 64%.

  1. Bahan aktif yang sama dengan abamektin bakal diketemukan juga pada beberapa ratus product dengan merk dagang yang tidak sama, seperti pada DEMOLISH 18 EC. 
  2. Merk dagang pestisida dengan merk yang sama, bahan aktif yang sama, mungkin saja mempunyai kandungan bahan aktif yang tidak sama, seperti PROMECTIN 18 EC serta PROMECTIN 60 EC. 
  3. Merk dagang pestisida dengan merk yang sama, bahan aktif yang sama, namun mempunyai kandungan bahan aktif serta formulasi yang tidak sama seperti pada AVIDOR 200 SL serta AVIDOR 25 WP (bahan aktif imidakloprid), CONFIDOR 200 SL, CONFIDOR 5 WP serta CONFIDOR 70 WG (bahan aktif imidakloprid). 
  4. Sebagian bahan aktif bekerja pada spektrum yang luas yaitu dapat membunuh nyaris seluruhnya type hama penyakit, yang lain cuma selektif membunuh hama penyakit spesifik. Contoh bahan aktif Aluminium fosfida yang terbatas untuk hama gudang, bahan aktif Parakuat diklorida terbatas untuk gulma. 
  5. Bahan aktif pestisida yang diperbolehkan mengedar di lokasi Negara Republik Indonesia yaitu yang sudah tercatat, penuhi standard mutu, terjamin efektivitasnya, aman untuk manusia serta lingkungan tidak mati dan di beri label (UU No. 12 Th. 1992). 
  6. Pestisida yang bisa didaftarkan yaitu yang bahan aktifnya aman untuk pengelolaan tanaman, peternakan, kesehatan hewan, perikanan, kehutanan, penyimpanan hasil, rumah tangga, ingindali vektor penyakit pada manusia, karantina serta pra pengapalan (Direktorat Pupuk serta Pestisida, 2011). 
  7. Pestisida yang dilarang berdasar pada klasifikasi WHO memiliki klasifikasi Ia (sangatlah beresiko sekali) atau Ib (beresiko sekali), memiliki LC50 0, 05 mg/lt dalam 4 jam paparan, memiliki tanda-tanda : Karsinogenik, Onkogenik, Teratogenik serta Mutagenik (Direktorat Pupuk serta Pestisida, 2011). 
  8. Bahan aktif pestisida yang dilarang di lokasi Negara Republik Indonesia diantaranya Dikloro difenil trikloroetan (DDT), Diklorofenol, Monosodium metam arsonat (MSMA), Metoksiklor, Natrium klorat, Senyawa arsen, Etilen dibromida (EDB), Formaldehida, Endosulfan, Leptofos, Klordimefon dan sebagainya (Direktorat Pupuk serta Pestisida, 2011).

Comments